Muhammad Fazri Ilato
Mardia Bin Smith
Jurusan Bimbingan Dan Konseling
Adat istiadat adalah suatu kebiasaan yang dihormati serta sering dijalankan masyarakat, Adat istiadat ini pada dasarnya adalah kumpulan budaya,tradisi dan kebiasaan masyarakat dalam suatu daerah.adat istiadat sudah dijalankan oleh masyarakat dari tahun ketahun hingga saat ini. Pada zaman modern ini adat istiadat masih sering digunakan atau dijalankan oleh masyarakat seperti adat pernikahan.
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral di dalam tahap kehidupan manusia. Kesakralan pernikahan ini ditandai oleh calon mempelai memutuskan untuk menghalalkan hubungan sehingga dapat diterima oleh agama dan masyarakat.
Tidak mudah melaksanakan acara pernikahan, apalagi jika masih berada dalam masyarakat yang masih memegang adat istiadat yang harus dipatuhi oleh mempelai atau orang tua mempelai. Ada beberapa tahapan hingga sampai pada tahap akhir resmi menikah.
Di Gorontalo sendiri adat pernikahan diawali oleh pertemuan kedua belah pihak keluarga yang dihadiri oleh sedikitnya 4 orang. Dilanjutkan dengan pelamaran (antar harta dan penentuan waktu akad) dan pelaksanaannya syarat akan adat istiadat dimana semua pelaksana bukan hanya keluarga tetapi para pemangku adat dengan khas bahasa Gorontalo dan pantunnya (Tujai). Saat hari pernikahan pun sama, syarat akan adat istiadat yang jika ini tidak dihadirkan maka akan mengundang perbincangan di kalangan para undangan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ajaran agama (islam), yang syarat akan adat istiadat ini sedikit terkikis oleh calon mempelai yang berani menolak aturan/adat istiadat bahkan orang tua, demi melaksanakan pernikahan yang sederhana. Dibalik alasan lain yaitu pernikahan tanpa adat pun akan diterima oleh agama dan masyarakat karena yang terpenting adalah momen seorang calon mempelai laki-laki dalam mengikrarkan akad nikah.
Sampai dengan sekarang pernikahan Gorontalo pada pelaksanaannya masih menggunakan adat Gorontalo meski penerapan adat istiadat kurang lengkap dan telah memadukan acara pernikahan modern dengan menggunakan jasa musik dan hiasan tenda yang megah. Hal ini karena pada momen ini masyarakat tidak ingin melepas begitu saja adat istiadat yang sudah melekat dan masih dilestarikan dalam Era modern.
Salah satu adat pernikahan di gorontalo yang masih dijalankan oleh masyarakat yaitu motolobalango dan depita dutu atau antar mahar,adat motolobalango adalah adat peminangan atau proses lamaran Dari keluarga calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.tolobalango ini dilakukan sebelum acara pernikahan sedangkan depita dutu atau antar harta adalah adat yang dilakukan setelah melakukan tolobalango.
Sedangkan Depita dutu atau antar mahar ini adalah adat dimana keluarga mempelai pria mengantar mahar kepada keluarga mempelai wanita pengantin pria akan membawa mahar kepada mempelai wanita yang telah disepakati oleh kedua belah pihak bersama mahar itu ada juga sejumlah harta lainnya berupa kebutuhan pengantin wanita berupa pakaian,perhiasan, dan kosmetik hingga pakaian dalam. selain itu pengantin pria juga akan membawa buah buahan ,bumbu bumbu serta beras yang dikemas dan diberikan hiasan sedemikian rupa. Harta dari pengantin pria yang akan diberikan kepada pengantin wanita dibawa menggunakan sebuah kendaraan yang telah dihiasi Dengan janur kuning diiringi dengan pukulan alat musik rebana yang disertai dengan lantunan pantun khas gorontalo.
Jadi Kita Sebagai generasi penerus kita tidak dapat menolak bahwa adat istiadat sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia sampai sekarang. Kita patut mengetahui apa saja adat yang masih ada dalam masyarakat Gorontalo termasuk pada acara pernikahan walaupun kita hidup dalam gempuran teknologi Era modern yang menuntut kita mengikuti perubahan yang ada.