Identif.id, Gorontalo – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berikan penguatan kelembagaan perlindungan konsumen kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo (Diskumperindag), Kamis (24/02/2022).
Hal ini di sampaikan oleh anggota Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN, Muhammad Said Sutomo saat melakukan kunjungan do Diskumperidag Provinsi Gorontalo.
Muhammad Said Sutomo menyampaikan bahwa keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) diupayakan mempunyai Website sendiri.
“Alamat yang jelas, karena dengan keberadaan website bisa memudahkan konsumen, ketika akan melakukan pengaduan,” Ujar Said.
Said juga menerangkan jika di Gorontalo ini masih ada kabupaten yang harus dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Ketika ada barang dan jasa yang merugikan konsumen, bisa diselesaikan, BPSK ini bisa menjadi aduan, kalau ada barang dan jasa yang bisa merugikan, nanti itu akan diganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Eldat Rahim mengungkapkan, di Provinsi Gorontalo saat ini baru terbentuk 3 lembaga BPSK, pertama di Kota Gorontalo, kedua, Kabupaten Gorontalo, dan ketiga di Kabupaten Pohuwato.
“Untuk tahun anggaran 2022 ini kita akan membentuk 3 lagi BPSK, di Kab Boalemo, Gorut dan Bone Bolango,” Ujar Eldat.
Lebih lanjut, Eldat Rahim mengungkapkan bahwa perekrutan anggota BPSK di Gorontalo masih terkendala dengan kurangnya peminat menjadi calon calon anggota BPSK dari unsur pemerintah. Sedangkan pengurus dari lembaga tersebut terdiri dari konsumen, pelaku usaha serta dari unsur pemerintah.
“Kami sudah membuka pendaftaran di November tahun lalu, dan untuk tahap seleksi pada awal bulan tahun ini. Tapi belum memenuhi persyaratan, karena dari masing-masing perwakilan itu ada tiga orang. Baik konsumen 3 orang, unsur pemerintah dan pelaku usaha,” Pungkasnya.