Dirjen Minerba Dorong Legalitas Pertambangan di Gorontalo

Identif, Gorontalo – Direktur jendral mineral dan batu bara, kementrian energi sumber daya dan mineral (Dirjen Minerba ESDM) Ridwan Djamaluddin dorong legalitas pertambangan di gorontalo.

 

Ridwab Djamaluddin menjelaskan bahwa pertambangan yang beroperasi sesuai akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi do daerah.

 

“Selama covid-19, pertumbuhan ekonomi daerah-daerah sangat minim kecuali atau malah negatif kecuali daerah yang berbasis pertambangan. Pertumbuhannya bagus dan terus bagus. itulah hemat saya perlu kita perjuangkan legalitas pertambangan,” Ujar Ridwan. Saptu (27/11/2021).

Baca Juga :   Wapres; UNWAHA Jadi Episentrum Pendidikan Islam Yang Moderat dan Toleran

 

Ridwan mengungkapkan, investasi bidang pertambangan sejauh ini masih jauh dari target. Baru mencapai sekitar 37 persen dari yang ditargetkan.

 

Selain kondisi Pandemi, perizinan usaha dinilai masih cukup merepotkan termasuk konflik lahan dengan masyarakat.

 

“Begitu izin keluar, kerjakan. Kalau ada masalah kasih tau kami. Kami upayakan perizinan lebih mudah. Lama itu dua hal satu banyak, ada 5600 sekian perizinan yang ditangani sebulan seribuan,” Tutur Ridwan.

Baca Juga :   Wapres Ingatkan Bahaya Propaganda Komputasional

 

Kemudian Ridwan menjeaskan juga menyangkut pengalihan izin usaha dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ada perubahan prosedur yang diterapkan termasuk digitalisasi sistem informasi pendaftaran yang tidak biasa diisi oleh para pengusaha di daerah.

 

“Akibatnya, ketika Bapak Presiden meminta data seberapa banyak perusahaan yang tidak beroperasi, dari 2345 perusahaan hampir 90 persen yang tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Alasan mereka sederhana, kami tidak diminta oleh daerah,” Kata Ridwan.

Baca Juga :   Wakil Presiden Indonesia Dorong Transformasi Perbankan Syariah

 

Selain itu, mengenai eksistensi Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI), pihaknya akan mendorong agar berbadan hukum sehingga jelas penanggungjawabnya. Badan hukum juga menjamin adanya kontribusi bagi daerah dan menjalankan fungsi pelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan.

 

Hal lain yang sedang diupayakan bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni pengintegrasian pengurusan FS, AMDAL dan IPPKH. Selama ini pengurusannya dilakukan dua kali di dua kementrian yakni KESDM DAN KLHK.

Pewarta : I1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *