DPRD Beri Waktu 3 Bulan Untuk Ganti Rugi Tanah Warga Yang Terdampak Waduk Bulango Ulu

Identif.id, Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo beri waktu 3 bulan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membayar ganti rugi tanah warga yang terdampak pembangunan waduk Bulango Ulu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib usai melaksanakan rapat kerja bersama Kepala BPN. Senin (13/6/2022).

“Ini tahun yan ke-3 untuk penlok kita, selama dua tahun ini progresnya cukup lambat, baru mencapai 24 persen, dan ini menjadi tantangan buat BPN apakah bisa segera diselesaikan,” Kata Aw Thalib.

Baca Juga :   Antisipasi Konflik Batas Tanah, BPN Konawe Buat Program Gemapatas

Dalam rapat tadi, kata Aw Thalib sudah disepakati bersama, mereka akan kerja keras, lembur dan melakukan validasi data-data yang terkait dengan kepemilikan untuk proses lebih lanjut, dan tentu juga mereka menyiapkan tenaga untuk bekerja dikantor 1×24 jam.

Baca Juga :   Luhut Naikan Tiket Masuk Candi Borobudur Jadi Rp 750.000

“Ini sebuah upaya yang maju dari ibu kakanwil yang baru dan juga kepala kantor pertanahan, dan mereka berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada,” Ujarnya.

Selain itu, Aw Thalib berharap 3 bulan kedepan persoalan ganti rugi lahan warga untuk bisa segera diselesaikan atau di rampungkan sehingga proyek strategis nasional bisa segera di selesaikan tanpa ada hambatan masalah tanah lagi.

Baca Juga :   Spot Wisata Bersejarah Di Pulau Buton

“Ini menjadi harapan kita, masyarakat dapat memperoleh ganti rugi atas tanah mereka sesuai dengan nilai yang dilakukan penafsiran harga oleh KJJB dan ini segera tuntas dalam waktu yang akan datang,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *