Identif.id, Gorontalo – Korupsi Dana Desa, Dua Kepala Desa (Kades) yang berinisial A dan MS di Kabupaten Konawe dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda 200 juta oleh pengadilan negeri kendari.
Kedua kepala desa tersebut dinyatakan bersalah atas Tindakan mereka dalam melahap uang alokasi dana desa pada kurun waktu 2018 sampai dengan periode 2020.
Dalam putusan pengadilan, kedua terdakwa kasus korupsi ini di denda dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, pembayaran dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan dan berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi, humas pengadilan Kendari, Ahmad Yani membenarkan adanya putusan tersebut. Kedua kades tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan.
Selain itu, kedua kades itu juga dikabarkan terlibat kasus perselingkuhan dan kasus narkotika yang terjadi di Kota Kendari. Saat di tanya hal ini, Ahmad lebih menjelaskan kasus kedua terdakwa ke pidana korupsi.
“Kedua kades ini kasusnya Tindakan korupsi bukan perselingkuhan. Kami tidak boleh berandai-nadai dalam hukum kalau berkas dan buktinya tentang hal itu belum ada,” kata Ahmad.
Diketahu kedua kades yang melakukan korupsi dana desa merupakan kepala desa yang ada di daerah kabupaten Konawe.
terdakwa A adalah kepala desa Langgpnawe, kecamatan Wonggeduku, dan MH merupakan kepala desa mekar jaya, kecamatan pandangguni, konawe.
Sebelumnya kedua kades ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Konawe yang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 9 UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubhan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.