Hamka Keluarkan Maklumat, ASN Cek Keanggotaan Di Sipol KPU

Identif.id, Gorontalo – Penajabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) jika terdaftar atau tidak di keanggotaan partai politik.

“Hal ini dilakukan demi menjadi netralitas birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Gorontalo dalam menghadapi pemilu 2024,” Kata Hamka. Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :   Dukung REGSOSEK, Penjagub Tekankan Tiga Hal

Hamka menjelaskan, bagi ASN ang terdaftar keanggotaan partai politik namun tidak berdasarkan keinginan sendiri bisa melapor ke KPU setempat, dan begitu juga bagi ASN yang terdaftar atas keinginan sendiri sia-siap untuk diberi sanksi.

“Saya meminta kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk segera melakukan pengecekan nama anda jika terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik,” ujarnya.

Baca Juga :   Problematika Layanan Bimbingan Dan Konseling Bagi Remaja

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango Adnan Berahim berharap ASN intens mengecek namanya sebelum tanggal 1 oktober 2022, sebab saat ini semua Parpol sedang mengisi data anggota sebagai persyaratan mnajdi peserta pemilu 2024.

Baca Juga :   KOMSI Sayangkan Penggantian Timsel Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik,” pungkasnya.

Bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan bisa melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *