Tujuan dibuat peraturan hukum pada umumnya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat….
Tujuan Peraturan Hukum Menjaga Ketertiban dan Keadilan
Tujuan dibuat peraturan hukum pada umumnya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat….