Identif.id, Gorontalo – Pendataan non ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB pada Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dengan mengumpulkan data tenaga honorer, pemerintah dapat mengembangkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah staf non-ASN sebelum adanya penghapusan.
Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan non ASN 2022 diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen sebelum memasukkan datanya di situs pendataan resmi BKN.
Pasalnya, Anda harus mengunggah beberapa dokumen penting sekaligus memasukkan data. Proses pengunggahan dokumen juga harus memenuhi persyaratan BKN baik dari segi format maupun ukuran dokumen.
BKN melalui situs Pendataan non ASN 2022 membatasi ukuran dokumen yang diunggah, dan jika ukurannya terlalu besar, proses pengunggahan bisa gagal.
Oleh karena itu, pegawai non ASN yang ingin memasukkan data disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu data yang akan digunakan dan dokumen yang akan diunggah.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer yang kami rangkum dari kanal YouTube Calon Guru:
- Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil resmi
Berkas KTP atau bukti kependudukan dapat memiliki ukuran maksimum ekstensi 200 KB atau format jpg/jpeg.
- Pas foto dengan latar belakang biru
Format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.
- Scan ijazah warna asli
Anda perlu mengunggah file ijazah pendidikan Anda dan memasukkan data ke dalam sistem pengumpulan data kami. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam format jpg/jpeg.
- Pemindaian SK honorer
Selain pengisian data, Anda juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya jpg/jpeg.
- Scan bukti pembayaran gaji honorer
Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti pembayaran lainnya. Harap siapkan maksimal berukuran 1MB dalam format jpg/jpeg.
Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam konteks Pendataan non ASN 2022 adalah sebagai berikut:
- Kartu keluarga
Digunakan untuk entri data pada portal Pendataan non ASN 2022.
- Akun email aktif
Staf non-ASN dapat memasukkan alamat email yang valid saat memverifikasi identitas untuk pembuatan akun.
- Nomor ponsel aktif
Data nomor ponsel juga harus diisi di area verifikasi identitas.
- Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)
Kartu khusus THK-II yang dimiliki oleh tenaga honorer kategori-II. Dan akan diminta oleh sistem Pendataan non ASN 2022.
Pegawai non-ASN juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran pendataan ditangani oleh suatu instansi. Baru setelah itu tenaga honorer dapat terus menginput data sesuai dengan permintaan sistem.
Proses Pendataan non ASN 2022 akan berakhir pada 30 September 2022, dan seluruh PPK harus menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN.