Jangan Salah Upload, Berikut Dokumen Pendataan Non ASN 2022 Sesuai Arahan BKN

Identif.id, Gorontalo – Pendataan non ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB pada Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dengan mengumpulkan data tenaga honorer, pemerintah dapat mengembangkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah staf non-ASN sebelum adanya penghapusan.

Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan non ASN 2022 diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen sebelum memasukkan datanya di situs pendataan resmi BKN.

Pasalnya, Anda harus mengunggah beberapa dokumen penting sekaligus memasukkan data. Proses pengunggahan dokumen juga harus memenuhi persyaratan BKN baik  dari segi format maupun ukuran dokumen.

BKN melalui situs Pendataan non ASN 2022 membatasi ukuran dokumen yang diunggah, dan jika ukurannya terlalu besar, proses pengunggahan bisa gagal.

Baca Juga :   Atasi Lonjakan Harga Pangan Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial

Oleh karena itu, pegawai non ASN yang ingin memasukkan data disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu data yang akan digunakan dan dokumen yang akan diunggah.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer yang kami rangkum dari kanal YouTube Calon Guru:

  1. Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil resmi

Berkas KTP atau bukti kependudukan dapat memiliki ukuran maksimum ekstensi 200 KB atau format jpg/jpeg.

  1. Pas foto dengan latar belakang biru

Format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.

  1. Scan ijazah warna asli
Baca Juga :   Jika Berhenti Minum Kopi, Ini Efek Yang Terjadi Pada Tubuh

Anda perlu mengunggah file ijazah pendidikan Anda dan memasukkan data ke dalam sistem pengumpulan data kami. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam format jpg/jpeg.

  1. Pemindaian SK honorer

Selain pengisian data, Anda juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya jpg/jpeg.

  1. Scan bukti pembayaran gaji honorer

Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti  pembayaran lainnya. Harap siapkan maksimal berukuran 1MB dalam format jpg/jpeg.

Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam konteks Pendataan non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Kartu keluarga

Digunakan untuk entri data pada portal Pendataan non ASN 2022.

  1. Akun email aktif
Baca Juga :   Lalai, Polisi Tembak Rekanya Menggunakan Senjata Flashball

Staf non-ASN dapat memasukkan alamat email yang valid saat memverifikasi identitas untuk pembuatan akun.

  1. Nomor ponsel aktif

Data nomor ponsel juga harus diisi di area verifikasi identitas.

  1. Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)

Kartu  khusus THK-II yang dimiliki oleh tenaga honorer kategori-II. Dan akan diminta oleh sistem Pendataan non ASN 2022.

Pegawai non-ASN juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran  pendataan ditangani oleh suatu instansi. Baru setelah itu tenaga honorer dapat terus menginput data sesuai dengan permintaan sistem.

Proses Pendataan non ASN 2022 akan berakhir pada 30 September 2022, dan seluruh PPK harus menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *