Identif.id, Gorontalo – Seorang warga Kota Gorontalo dengan inisial IK di amankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota karena memiliki barang narkotika jenis ganja. Selasa (27/9/2022).
Kapolres Goronalo Kota melalui kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi menjelaskan koronologi penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan, dimana IK diduga membawa narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, anggota satres narkoba polres Gorontalo kota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui IK sedang berada di rumahnya, kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota selatan kota Gorontalo.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak plastik tuperwere yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang di letakan di atas springbet ( Tempat tidur ) 64 butir obat trihexiphenidyl yang di simpan di dalam lemari,” kata Iptu Mahyudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kata Iptu Mahyudin, Pelaku IK mengaku barang haram tersebut di beli dari rekannya yang berinisial HD. Setelah mendengar keterangan IK, Tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
“dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastic tuperwere yang di duga berisi ganja, 64 butir obat triheyphenidyl, 1 bungkus kertas papir merek RAW, 1 kertas rokok harum manis, 1 buah tempat rokok U Boldp warna hitam, dan 1 batang pirek kaca,” pungkasnya.