Kemendagri Paparkan Kewenang Penjabat Kepala Daerah

Identif.id, Gorontalo – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lakukan sosialisasi secara online tentang kewenangan penjabat kepala daerah yang di jabarkan melalui surat edaran (SE) nomor 821/5492/SJ.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa pelaksana tugas, penjabat atau penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian memiliki kewenangan terbatas. Ini bertujuan untuk akselarasi pelayanan, efisiensi penyelenggaraan pemerintah serta penyederhanaan prosedur.

“Dibatasi dalam arti kata administratif loh ya, bukan ada pembatasan kewenangan kan semuanya boleh, tapi tetap minta izin sebagian,” kata Suhajar.

Baca Juga :   Wujudkan Desa Digital Mahasiswa KKNT Luncurkan Aplikasi Pelayanan Desa

lebih lanjut Suhajar menegskan, dalam SE mendagri tersebut kewenangan penjabat kepala daerah tertuang dalam poin 4a dan 4b. Kedua Poin itu menyatakan Pj kepala daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri jika melakukan dua hal.

pertama, pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   LMID Eksekutif Kota Gorontalo Gelar Konferensi Ke-6

Kedua, persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami hanya mempercepat pada bagian yang tidak mempengaruhi proses itu terjadi. Ketentuan pasal 73 ayat 4 undang – undang ASN itu tetap, mutasi PNS antar kabupaten/kota dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN, itu tetap” Ucap Suhajar.

Baca Juga :   Harga Komoditas Kopra Ditentuka Pasar Internasional

Selain itu, untuk mutasi ASN antar daerah tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari Kemendagri, sebab proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.

Mutasi ASN ini kata Suhajar, dikecualikan untuk mutasi jabatan antar instansi pemerintah serta mutasi kepala puskesmas dan kepala sekolah.

“Untuk memberikan persetujuan tersebut bagi kepala daerah tetap melalui izin kemendagri berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *