Identif.id, Jakarta – Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) putuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang sebelumnya di jadwalkan akan naik pada hari ini. Senin (29/8/2022).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa penundaan itu dilakukan guna untuk terus melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan.
“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita.
Adita mengungkapkan, keputusan ini di ambil kemenhub karena mempertimbangkan kondisi dan situasi Masyarakat saat ini.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga akan segera menyampaikan jika telah ada keputusan kenaikan tarif ojek online,” ujarnya.
Sebelumnya Kemenhub melalui direktorat jendral perhubungan darat menerbitkan regulasi baru untuk mengatur tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam KM nomor KP 564 tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” Kata Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Kemudian sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi, yakni zona I meliputi sumatera, jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya serta Maluku dan Papua.