Komisi II Deprov Suport Badan Usaha Koperasi Mendapatkan Izin Penjualan

Identintif.id, Gorontalo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dorong badan usaha koperasi untuk segera mendapatkan izin penjualan kembali jasa telekomunikasi dari PT Telkom Cabang Gorontalo.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, PT Telkom Cabang Gorontalo, Dan Koperasi Internet Network. Kamis (26/5/2022).

Baca Juga :   9 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan Anak

“Kami DPRD mendorong badan usaha khususnya koperasi ini bisa mendapat izin dari telkom agar menjual produknya kembali,” Kata Warsito.

Menurut Warsito, izin jual kembali produk PT Telkom ini akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang tinggal di wilayah atau desa yang jauh dari pusat perkotaan dalam mendapat layanan jasa telekomunikasi.

Baca Juga :   Polda Gorontalo Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Penyesuaian BBM

Begitu pula dengan pemerintah daerah, juga bisa merasakan dampaknya dalam hal berkurangnya wilayah blank spot (tidak terjangkau akses layanan telekomunikasi) di Provinsi Gorontalo.

“Olehnya kami sangat mensuport koperasi internet network ini,” Ujarnya.

Selain itu, Politisi dari partai Golkar ini berharap, apa yang menjadi masukan pada rapat RDP bisa menjadi pertimbangan dan perhatian dari PT Telkom cabang Gorontalo. untuk pemberian atau kemudahan pengurusan izin jual kembali produk PT Telkom.

Baca Juga :   Pejagub Dorong Pengolala Koperasi Lahirkan Enterpreneur Baru

“Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, badan usaha yang bisa mendistribusikan produk Telkom itu salah satunya adalah koperasi. Dalam rapat hari ini Manajer PT Telkom tidak hadir, hanya sekretarisnya, tapi kami harap ini jadi perhatian mereka,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *