Identif.id. Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta kepada parlementaria untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer pada bulan november 2023 mendatang. Sebab sampai saat ini isu penanganan tenaga honorer sampai, baik pada tingkatan pusat maupun daerah belum terselesaikan.
Hal ini disampaiakan ketua komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai melakukan kunjungan kerja komisi II DPR RI ke pemerintah daerah kabupaten Tangerang. Selasa (8/11/2022).
“Komisi II sudah melakukan komunikasi dengan kementrian pendayagunaan aparatur nergara dan reformasi birokrasi terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer. Jika tidak selesai maka kami minta rencana pengahpusan tenaga honorer pada 28 november 2023 untuk di tinjau Kembali dan ditunda,” kata Ahmad Doli.
Ia menjelaskan bahwa komisi II DPR RI banyak menerima masukan terkait penghapusan tenaga honorer. Sehingga masukan-masukan ini akan menjadi pertimbangan di DPR RI untuk membuat peta jalan yang komprenhensif dengan mitra keraja terkait. Komisi II juga akan membntuk panitia khusus tenaga honorer,
“Pegawai Non ASN sangat besar di Negara kita ini tapi statusnya tidak jelas. Jika tidak diselesaikan secara komprehensif maka akan menimbulkan masalah baru. Olehnya perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini,” ujarnya.
Perlu diketahi bahwa pada tapa pra finalisasi teaga non ASN yang terimpt sebanyak 2.215.542, dimana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Yang mengikuti pendataan tenaga Non ASN ada 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.