Identif.id, Jakarta – Anggota Komisi III Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Basari sambut baik masukan dari Aliansi Reformasi KUHP tentang penyempurnaan pasal-pasal pidana yang memiliki potensi untuk menajdi pasal karet di dalam RKUHP.
Taufik setuju dengan usulan tersebut yang mana mengubah delik penghinaan menjadi delik fitnah sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap Lembaga negara dan kekuasaan umum.
Hal ini disampaikan Taufik saat rapat dengar pendapat membahas tentang RUKHP bersama Aliansi Reformasi KUHP. Senin (14/11/2022).
“pertemuan ini adalah langkah yang baik untuk kembali merumuskan pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP. Dengan begitu kita akan menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat menjamin tegaknya demokrasi di negeri ini,” kata Taufik.
Ia pun menyampaikan perstujuannya terhadap perubahan nomenklatur delik penghinaan mejadi delik fitnah dengan memberikan Batasan-batasan tertentu.
Menurut Taufik, perubahan delik penghinaan ke delik fitnah adalah jalan tengah yang bisa dirumuskan secara bersama-sama.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, jika pasal penghinaan terhadap kepala negara tetap masuk dengan rumusan yang berbeda seperti pada pasal 134 KUHP yang telah di batakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Minimal pasal tersebut sudah diberikan Batasan agar tidak serupa dengan pasal yangtelah dibatalkan oleh MK.
“Saya ucapkan terimah kasih kepada Aliansi Reformasi KUHP yang sudah memberikan masukan kepada kami. Masukan ini merupakan masukan yang subtantif dan patut di jadikan bahan saat akan membahas bersama pemerinthah kedepannya,” pungkasnya.