Komisi III DPR RI Terima Usulan Perubahan Pasal Penghinaan RKUHP

Identif.id, Jakarta – Anggota Komisi III Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Basari sambut baik masukan dari Aliansi Reformasi KUHP tentang penyempurnaan pasal-pasal pidana yang memiliki potensi untuk menajdi pasal karet di dalam RKUHP.

Taufik setuju dengan usulan tersebut yang mana mengubah delik penghinaan menjadi delik fitnah sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap Lembaga negara dan kekuasaan umum.

Baca Juga :   Komisi III DPR RI Tetapkan Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK

Hal ini disampaikan Taufik saat rapat dengar pendapat membahas tentang RUKHP bersama Aliansi Reformasi KUHP. Senin (14/11/2022).

“pertemuan ini adalah langkah yang baik untuk kembali merumuskan pasal penghinaan yang terdapat dalam RKUHP. Dengan begitu kita akan menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat menjamin tegaknya demokrasi di negeri ini,” kata Taufik.

Baca Juga :   Kapolda Gorontalo Berpesan Kepada Personil Kepolisian Untuk Menghadapi Pendemo Secara Humanis

Ia pun menyampaikan perstujuannya terhadap perubahan nomenklatur delik penghinaan mejadi delik fitnah dengan memberikan Batasan-batasan tertentu.

Menurut Taufik, perubahan delik penghinaan ke delik fitnah adalah jalan tengah yang bisa dirumuskan secara bersama-sama.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, jika pasal penghinaan terhadap kepala negara tetap masuk dengan rumusan yang berbeda seperti pada pasal 134 KUHP yang telah di batakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Minimal pasal tersebut sudah diberikan Batasan agar tidak serupa dengan pasal yangtelah dibatalkan oleh MK.

Baca Juga :   Ditreskrimsus Polda Sultra Intens Lakukan Patroli Pada SPBU Di Kota Kendari

“Saya ucapkan terimah kasih kepada Aliansi Reformasi KUHP yang sudah memberikan masukan kepada kami. Masukan ini merupakan masukan yang subtantif dan patut di jadikan bahan saat akan membahas bersama pemerinthah kedepannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *