Identif.id, Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lakukan rapat evaluasi tentang program bantuan sosial ekonomi produktif (UEP) dan bantuan kepala keluarga pengelola industri rumahan (PEKKA) tahun 2023.
“Hari ini kami melaksanakan evaluasi dengan dinas sosial dalam rangka program tahun anggaran 2022 tentang program bantuan UEP pada saat bulan puasa lalu,” Kata Anggota Komisi IV, Sofyan Puhi. Senin (30/5/2022).
Realisasi bantuan UEP pada bulan puasa tersebut, kata Sofyan, pihaknya meminta informasi kepada dinas sosial guna melakukan evaluasi di lapangan nanti, apakah penerimanya benar-benar mendapatkan bantuan atau tidak.
“Besaran yang diterima bantuan UEP ini senilai Rp 2.500.000 per PKM,” Ujar Sofyan.
Kemudian untuk bantuan PEKKA, ini di khususkan pada pekerja keluarga wanita seperti janda yang memiliki usaha rumahan.
“Pekka ini tadinya 5 juta perorang, tapi kami usulkan di Banggar untuk di perkecil 2,5 juta agar penerimahnya lebih banyak. Tadinya penerimanya kurang lebih 50 orang, dan setelah di perkecil menjadi seratus lebih penerimanya,” Ujarnya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan UEP ini harus masuk di DTKS dan punya usaha, sedangkan PEKKA persyaratannya masuk DTKS serta sudah jadi janda yang masih produktif atau punya usaha dan punya tanggungan secara langsung