Identif.id, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian barang elektronik, satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko melalui Katim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Bripka Ismail Hubu menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial RM alias isal (30) GR alias Tarada. Keduanya di tangkap ditempat yang berbeda.
RM berhasil diamankan warga saat hendak berusaha mengambil sebuah Tv di salah satu toko warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sementara GR berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaan dari Tarada yang berada di desa Suwawa.
“RM diciduk pemilik toko saat hendak berusaha mengambil sebuah Tv, dan untuk GR yang saat itu berada diluar memantau situasi berhasil melarikan diri,” Ujar Bripka Ismail.
Dijelaskannya, untuk mengejar salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi saksi-saksi yang berada di TKP.
Kemudian sekitar pukul 13.00 wita, Tim melihat mobil yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri melewati perempatan JDS dan Tim pun langsung melakukan pengejaran, dan membututi mobil yang di digunakan pelaku saat melarikan diri.
“Dengan sigap Tim Resmob Otanaha yang di backup oleh Tim Resmob Rajawali Gorontalo Kota langsung bergerak menuju ke rumah yang di ketahui tempat persembunyian Tarada dan pada saat sudah berada di tempat, Tim Gabungan mendapati tarada berada di rumah tersebut dengan kondisi sedang tidur, maka Tim gabungan langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” Kata Bripka Ismail.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 unit Mobil Calya warna putih dengan Nopol DM 1674 BF dan 1 unit Motor Mio J putih serta 1 unit Play Station2.