Identif.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia putuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pencabutan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada jumat (30/12/2022) di Istana Negara.
Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam intruksi Mendagri dengan Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masayarakat,” kata Jokowi.
Keputusn pencabutan PPKM kata, Jokowi di putuskan setelah melewati berbagai pertimbangan dan kajianyang begitu panjang serta dengan memperhatikan kondisi pandemi di tanah air.
“Negara kita adalah salah satu negara yang berhasil mengenalikan pandemik covid-19 secara baik, dan stabilitas ekonominya juga terjaga. Kebijakan-kebijakan yang seimbang menjadi kunci keberhasilan kita dalam menangani hal ini,” ujarnya.
Selain itu Jokowi juga mengungkapkan bahwa pandemic covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Data pada 27 desember 2022 kasus harian sebanyak 1,7 per satu juta penduduk, sedangkan untuk positif rate mingguan 3,35 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Kesemuanya ini dibawah standar WHO. Seluruh Kabupaten Kota Juga saat ini telah berstatus PPKM Level I,”. pungkasnya.