Identif.id, Gorontalo – Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian Handphone yang beroperasi di wilayah kecamatan tapa kab. Bone Bolango berhasil di amankan Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango.
Pelaku diketahui berinisial RA(40) warga Kel. Tuladenggi Kec. Dungingi Kota Gorontalo bersama kedua temannya RD (46) dan RP (21) yang turut membantu melakukan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Resmob watawatanga, dimana Team Resmob berhasil mengamankan kedua rekan dari pelaku di dua tempat yang berbeda.
“Dari keterangan kedua rekan pelaku yakni RD dan RP bahwa mereka disuruh oleh pelaku yakni RA yang diketahui juga merupakan residivis Kasus 363 di Prov. Gorontalo,” ujar Ariyanto.
Lebih lanjut, pelaku RA berhasil diamankan Team Resmob watawatanga di salah satu Rumah warga yang berada di Kel. Tuladenggi Kec. Dungingi Kota gorontalo.
Pada saat di interogasi dirinya membenarkan bahwa memang dia pelaku pencurian handphone tersebut yang ada di wilayah Kec. Tapa dimana pada saat melakukan aksinya dirinya menggunakan jaket kulit serta mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol yang di tutupi menggunakan Kardus.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya di tahun 2022 baru satu kali di wilayah Kab. Bone Bolango, dikarenakan tuntutan ekonomi dimana dirinya hanya seorang sopir panggilan dan harus membiayai keluarga,” pungkas Ariyanto.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil amankan 1 Buah Handphone Merk Samsung A 11 warna hitam, 1 Buah Handphone Merk Samsung A 10 warna Biru dongker, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Coklat, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Pink, 1 Buah Handphone Realme X warna biru langit, 1 Buah Handphone merk Samsung J2 warna coklat dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DM 2541 JU.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya