Identif.id, Jakarta – Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) akan disahkan sebelum masa reses. Rencana pengesaha di ungkapkan anggota DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya oleh awak media.
“berdasarkan hasil komunikasi dengan ketua DPR RI dalam waktu dekat akan di adakan rapat pimpinan, dan sebelum memasuki reses pada masa siding ini kita akan sahkan RUU KUHP,” Kata Sufmi. Jumat (25/11/2022).
Menurut Sufmi pasal-pasal krusial dalam RKHUP telah banyak yang di reformulasi berdasarkan masukan masyarakat. Saat ini RKUHP tinggal disosialisasikan secara baik agar tidak menimbulkan polemic seperti 2019 lalu.
DPR dan Pemerintah akan mensosialisasikan tentang pasal-pasal krusial kepada masyarkat agar tidak terjadi kesalah pahaman. Sebab pasal-pasal tersebut sudah di lakukan harmonisasi.
Perlu diketahui, komisi III DPR dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada tingkat I. kemudian akan di sahkan lagi pada rapat paripurna agar menjadi UU.