Tujuan dibuat peraturan hukum pada umumnya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat….
kepastian hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tujuan dibuat peraturan hukum pada umumnya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat….
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.