Terbaru, Syarat Naik Pesawat

Identif.id – Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalan udara dalam waktu dekat ini ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat menjelang akhir bulan September 2022 ini. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik Pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Kini PPDN yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen. Sebab pemerintah baru saja merivisi syarat naik Pesawat terbaru yaitu wajib Booster.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :   DPRD Beri Waktu 3 Bulan Untuk Ganti Rugi Tanah Warga Yang Terdampak Waduk Bulango Ulu

Aturan baru terkait Syarat Naik Pesawat ini berlaku mulai Senin 12 September 2022. Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru 2022

PPDN Berusia 18 Tahun Ke Atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga :   Hamka Keluarkan Maklumat, ASN Cek Keanggotaan Di Sipol KPU

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen

PPDN Berusia 6-17 Tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Aturan Naik Pesawat Terbaru 2022 Lainnya

Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *