Tersangka Investasi Bodong Dinar Khalifah Diserahkan Pada Kejaksaan Tinggi

Identif.id, Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh limpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Dunar Khalifah ke kejaksaan tinggi setempat.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakatakan berkas perkara investasi bodong Dinar Khalifah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasya telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan untuk di sidangkan,” kata Kombes Pol. Sony.

Kombes Pol. Sony menerngkan bahwa tersangka Dinar Khalifah telah mebgumpulkan dana masyarakat secara illegal tanpa adanya izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masayarakat yang berkedok investasi tersebut ternyata di gunakan GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Baca Juga :   Media Center Gorontalo Raih Prestasi Tingkat Nasional

“Para nasabah di janjikan dengan keuntungan sebesar enam puluh sampai delapan puluh persen setiap bulan, dan modal awal yang diserahkan akan dikembalikan secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga :   Ketua HMI Cab. Gorontalo Sebut Penggunaan PEN Dikota Gorontalo Tidak Tepat Sasaran

Namun pada penerapannya sama sekali tidak sesuai denga napa yang telah dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang sama sekali belum menerima keuntungan dari investasi tersebut.

Dijelaskannya juga, jumlah total dana yang di himpun dari investasi bodong tersebut berjumlah 39 miliar yang dikumpulkan dari 250 orang serta terdapat 506 transaksi dilakukan GR.

Adapun modus dari tersangka adalah dengan mengajak masayarakat untuk berinvestasi yang imbalannya bagi hasil dibidang jual beli saham, emas dan asset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun pada penerapannya uang tersebut digunakan untuk trading.

Baca Juga :   Tujuh Fraksi Setujui Ranperda APBD Gorontalo Tahun Anggaran 2022

Polda Aceh pun telah menyita barang bukti berupa aset yang dimiliki oleh GR dengan total nilai aset secara keseluruhan sebesar 5 milyar.

Tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1 UU Perankan, pasal 3 UU TPPU, serta pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *