Identif.id, Gorontalo – Upah minimun Provinsi (UMP) Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 alami kenaikan sebesar 6,74 persen.
Hal ini terlihat pada pada surat kepputusan (SK) Gubernur Gorontalo dengan nomor 369/15/XI/2022 tentang penetapan upah minimm provinsi tahun 2023 di Provinsi Gorontalo. Jumat (2/12/2022).
Dalam keputusan Gubernur tersebut terlihat menetapkan, poin kesatu, penetapan apah minimum Provinsi tahun 2023 di Provinsi Gorontalo.
Kedua, Besaran Upah Minimum Provinsi adalah Rp. 2.989.350 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus lima puluh) perbulan.
Ketiga, Upah minimum provinsi mulaik berlaku pada tanggal 1 januari 2023.
Selain itu dalam Keputus Gubernur tersebut juga menyebutkan, bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran upah yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan dalam keputusan ini maka standar upah yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku.