UMP Provinsi Gorontalo Naik 6,74 Persen

Identif.id, Gorontalo – Upah minimun Provinsi (UMP) Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 alami kenaikan sebesar 6,74 persen.

Hal ini terlihat pada pada surat kepputusan (SK) Gubernur Gorontalo dengan nomor 369/15/XI/2022 tentang penetapan upah minimm provinsi tahun 2023 di Provinsi Gorontalo. Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :   Andi Yuliani Minta Kemenperin Mendata Produk Kopi Nasional

Dalam keputusan Gubernur tersebut terlihat menetapkan, poin kesatu, penetapan apah minimum Provinsi tahun 2023 di Provinsi Gorontalo.

Kedua, Besaran Upah Minimum Provinsi adalah Rp. 2.989.350 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus lima puluh) perbulan.

Baca Juga :   Wapres Minta Pelajar Muhamadiyah Komitmen Majukan Bangsa

Ketiga, Upah minimum provinsi mulaik berlaku pada tanggal 1 januari 2023.

Selain itu dalam Keputus Gubernur tersebut juga menyebutkan, bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran upah yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan dalam keputusan ini maka standar upah yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku.

Baca Juga :   Kontemplasi Tentang Waktu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *